Tarif PPN Naik 11% per April 2022, Menkeu: Indonesia Tidak Berlebih-lebihan
TEKSTILPOST.ID – Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April 2022
Baca SelengkapnyaTEKSTILPOST.ID – Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April 2022
Baca Selengkapnya