Permintaan Melonjak, APSyFI Minta Pemerintah Tindak Tegas Impor Tekstil Ilegal
TEKSTILPOST.ID – Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI), Redma Gita Wirawasta memperkirakan permintaan produk tekstil menjelang lebaran tahun 2022 melonjak hingga 70% dari bulan sebelumnya.
“Jadi posisi barang saat ini sudah di retail. Kami perkirakan demand di retail naik 60-70% dari bulan sebelumnya,” kata Redma, di Jakarta, Minggu (24/4).
Dijelaskan Redma, demand tersebut juga turut mendongkrak utilisasi industri tekstil dalam negeri khususnya di sisi hulu.
“Kalau di hulu dari bulan Februari – Maret sudah ada kenaikan utilisasi 20-15%,” terangnya.
Namun disisi lain, tambah Redma, kalangan pengusaha tekstil di sisi hulu gerah dengan banyaknya produk impor yang kembali masuk Indonesia melalui marketplace online.
“Saat ini banyak kita lihat baju-baju di toko online tanpa label bahasa Indonesia, dan pakaian anak yang tanpa label SNI. Ini menjadi perhatian kami,” tuturnya.
Menurut Redma, sudah seharusnya barang tekstil impor yang masuk Indonesia memakai label Bahasa Indonesia, baik nama produsen, hang tag, hingga panduan cuci dan setrika.
“Ini (ditemukan) Bahasa China, Korea, Thailand. Itu pasti illegal, harus diperiksa supaya ngga bisa masuk,” sebut Redma.
Berdasarkan penelusurannya, sudah banyak barang sejenis itu di marketplace, padahal seharusnya ditertibkan.
“Ada kekhawatiran dari industri ketika sudah memproduksi dari hulu hingga ke hilir dan hilir juga sudah jalan untuk berjualan, yang terjadi justru produk local disikat oleh barang-barang impor illegal,” kata Redma.
“Ini sudah berkali-kali, dan ngga pernah ada tindakan, hanya diomongin nanti kita minta ditindak. Kita minta yang punya lapak ditindak, yang punya platform onlineshop juga ditindak, karena dia juga kan jual barang illegal. Ini ngga cuma sesekali, jadi tiap Menteri ngomel baru penertiban, setelah itu seminggu dua minggu gitu lagi (longgar),” tambah Redma.
Oleh karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita agar mau memperhatikan hal tersebut.
“Minggu lalu kita sudah bersurat ke Kemendag dan Kemenperin untuk ditertibkan dan ditindak tegas, baik pelapaknya maupun platform online yang memfasilitasi penjualan barang ilegal,” tutup Redma.